Minggu, 27 Mei 2012

GBHK BEM Politani Pangkep Periode 2011-2012

Garis - garis Besar Haluan Kerja
Badan Eksekutif Mahasiswa
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
Periode 2011-2012

PENDAHULUAN
Manusia diciptakan memiliki akal untuk bisa memikirkan hal-hal yang luar biasa di sekelilingnya hingga menyadari betapa Agungnya Sang Pencipta, yang telah menciptakan segala sesuatu tanpa sia-sia, maka pantaslah puji dan syukur senantiasa kita lantunkan pada Sang Khalik, Dzat yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang tersembunyi.
Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai lembaga kemahasiswaan yang dipercaya menjalankan amanah besar mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep membutuhkan sebuah perangkat yang dijadikan standar pedoman kerja selama periode kepengurusan. Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk menghasilkan hasil yang baik. Oleh karena itu dibuat sebuah “Garis-garis Besar Haluan Kerja” yang selanjutnya disebut GBHK.
GBHK BEM adalah standar tertulis yang ditetapkan dan diberlakukan oleh BEM untuk jangka waktu satu periode kepengurusan, yang ditujukan agar terciptanya suatu tertib berorganisasi yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan terpercaya dalam menjalankan mekanisme kinerja organisasi dan mekanisme kinerja dari pelaksanaan program - program kerja yang telah disahkan maupun belum pada saat rapat kerja.
GBHK BEM perlu dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh mereka yang akan melaksanakan kegiatan yang membawa nama Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. GBHK BEM dibuat secara tertulis sebagai panduan untuk mempersiapkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan sebuah program kerja yang dilaksanakan Badan Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
BAB I
VISI, MISI, LAMBANG, MOTTO DAN ATRIBUT
A. Visi Organisasi
Membangun lembaga mahasiswa yang inovatif dalam menumbuhkan insan intelektual yang mengabdi bagi almamater.
B. Misi Organisasi
1. Membangun komunikasi yang sinergis dengan seluruh kelembagaan mahasiswa baik interen maupun eksteren.
2. Menjadikan BEM organisasi yang mandiri, netral dan independen sebagai media untuk mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
3. Membangun budaya organisasi bersikap etik, berfikir analitik, dan bertindak strategik dalam mewujudkan SDM yang mandiri dan kompeten.
4. Membangun budaya terampil dalam manajerial administrasi yang rapi.
5. Peduli serta peka terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus dan berupaya mencari solusi yang tepat.
6. Memberikan kontribusi yang bersifat positif terhadap problematika yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat.
C. Motto
BEM Politani Pangkep memiliki motto “Berkarya Nyata, Bukan Berkarya Kata”. Bahwa melalui seluruh aktivitasnya BEM bekerja sepenuh hati, dapat secara kreatif dalam memberikan karya atau manfaat yang dirasakan secara konkrit oleh civitas akademika dan masyarakat serta loyal dan gigih.
D. Atribut
Atribut BEM Politani Pangkep adalah :
1. Bendera organisasi
2. Stempel BEM.
3. Stempel Panitia Kegiatan.
4. Pakaian Dinas harian pengurus BEM.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI & JOBDESCRIPTION
A. Struktur Organisasi BEM
B. Job Description
1. Presiden Mahasiswa
a. Memimpin sekaligus bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas lembaga kemahasiswaan.
b. Bertindak untuk dan atas nama mahasiswa di dalam maupun di luar kampus yang berkaitan dengan lembaga kemahasiswaan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan strategis kepengurusan, termasuk pembagian tugas, hak, dan wewenang.
d. Merumuskan pola gerakan BEM di tingkat lokal, regional maupun nasional.
e. Mengangkat dan memberhentikan seluruh anggota BEM, kecuali Wakil Presiden Mahasiswa.
f. Menunjuk seseorang untuk membantu, mewakili atau menggantikan sebagian tugas dan wewenang apabila diperlukan.
g. Menjaga hubungan baik dan sinergisitas dengan seluruh lembaga kemahasiswaan Politani Pangkep.
2. Wakil Presiden Mahasiswa
a. Membantu, mewakili, atau menggantikan Presiden Mahasiswa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Bersama-sama Presiden Mahasiswa bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Politani Pangkep melalui MPM.
c. Mengkoordinir seluruh kegiatan BEM yang bersifat event.
d. Meningkatkan kesolidan internal dan pengembangan organisasi BEM, dibantu Menteri yang bersangkutan.
e. Menjaga hubungan baik dan sinergisitas dengan seluruh lembaga kemahasiswaan Politani Pangkep.


3. Menteri Sekretaris
a. Menjadi pusat administrasi BEM, termasuk masalah korespondensi, kesekretariatan, dan dokumentasi.
b. Menyusun SOP terkait administrasi dan birokrasi internal, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
c. Berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal BEM terkait masalah administrasii lembaga kemahasiswaan dan pihak intitusi.
d. Menjadi pusat data dan record kepengurusan dan kegiatan BEM dan lembaga kemahasiswaan yang disusun secara lengkap, rapi, tertib, dan mudah dipahami.
1) Departemen Administrasi
a. Bertanggung jawab terhadap surat-menyurat di BEM.
b. Melakukan penertiban dan inventarisasi dari aset-aset BEM.
c. Melakukan kerja-kerja notulensi, dokumentasi dan pengarsipan dari setiap kegiatan BEM serta kegiatan administrasi lainnya.
d. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengoptimalan sekretariat BEM serta kegiatan administrasi lainnya.
2) Departemen Komunikasi dan Informasi
a. Melakukan kerja sama dengan Humas institusi.
b. Mencari informasi yang berkaitan dengan akademik dan organisasi di lingkungan institusi di dalam dan di luar kampus.
c. Mengaktifkan Website, FB, dan Blog BEM.
d. Menciptakan dan mengendalikan opini publik, terutama mahasiswa, terhadap BEM dan lembaga kemahasiswaan.
e. Menginformasikan segala aktifitas BEM yang dianggap perlu kepada seluruh mahasiswa.

3) Departemen Kerumahtanggaan
a. Bertanggung jawab dan melakukan pendataan mengenai inventaris BEM.
b. Menjaga dan memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban sekretariat BEM.
c. Melaporkan kepada Menteri Sekretaris apabila ada inventaris sekretariat yang hilang atau rusak.
4. Menteri Keuangan
a. Menjadi pusat data keuangan BEM.
b. Menyusun sistem keuangan yang sistematis, tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Bertanggung jawab terhadap pengaturan mutasi uang dari dan ke dalam kas BEM, baik yang berasal dari dana kemahasiswaan maupun yang lainnya.
d. Menyusun SOP keuangan, baik secara internal maupun yang terkait dengan pihak eksternal BEM, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
e. Berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal BEM terkait masalah keuangan lembaga kemahasiswaan termasuk pihak institusi.
1) Departemen Perencanaan Anggaran
a. Mengetahui jumlah dana yang akan di gunakan oleh pihak kemahasiswaan.
b. Menyusun alokasi pendanaan lembaga kemahasiswaan.
2) Departemen Pengawasan Penggunaan Anggaran
a. Bertanggung jawab atas pengawasan dan penggunaan anggaran lembaga kemahasiswaan.
b. Mengawasi penggunaan anggaran yang di gunakan setiap kegian kelembagaan baik internal maupun eksternal BEM.
3) Departemen Pemberdayaan Ekonomi
a. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa menambah keuangan BEM.
b. Mengelola penggunaan aggaran secara efektif.
c. Mampu menciptakan kreatipitas guna menunjang pendanaan BEM.
5. Menteri Dalam Negeri
a. Menjalin hubungan dengan elemen mahasiswa, khususnya UKM dan HMJ), dalam rangka menjembatani kepentingan dengan Institusi.
b. Melakukan analisa terhadap kebijakan institusi, kaitannya dengan akademik, beasiswa, dan kesejahteraan mahasiswa.
c. Mengakomodir kebutuhan mahasiswa, khususnya di bidang akademik, minat/bakat, penalaran, serta keorganisasian, untuk mewujudkan kampus sehat.
1) Departemen Hubungan Antar Lembaga
a. Bertanggung jawab terhadap kesolidan dan keaktifan pengurus Lembaga Kemahasiswaan.
b. Melakukan fungsi kontrol terhadap keaktifan pengurus dan program kerja organisasi kemahasiswaan.
c. Bertanggung jawab terhadap koordinasi-koordinasi pengurus Lembaga Kemahasiswaan.
d. Menjalin hubungan baik dengan MPM, HMJ, UKM, jurusan, birokrasi dan lembaga lain agar tercipta keharmonisan dan ikatan hubungan keakraban yang kuat.
e. Memberikan pertimbangan terkait ketidakaktifan, mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus lembaga kemahasiswaan.
2) Departemen Kesejahteraan Mahasiswa
a. Memperjuangkan kesejahteraan Mahasiswa.
b. Melakukan pengawalan kebijakan pimpinan.
c. Melakukan pengawalan terhadap sistem organisasi dan akademik di lingkungan kampus.

6. Menteri Luar Negeri
a. Memberikan pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan dalam penerapan ilmu pengetahuan dengan pembangunan sumber daya manusia kepada masyarakat.
b. Menjunjung tinggi, mengamalkan tri dharma perguruan tinggi dan memberikan keteladanan dalam kehidupan nilai-nilai sosial dalam kemasyarakatan.
c. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian dan pengembangan kepada masyarakat dalam meningkatkan tingkat pemikiran, kualitas karya, kualitas kerja, dan kualitas hidup masyarakat agar menjadi lebih baik.
d. Memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat dalam menciptakan mayarakat yang mandiri, manfaat, kreatif.
1) Departemen pengembangan jaringan
a. Mencari hubungan mitra yang dapat bermanfaat bagi sosial kemasyarakatan.
b. Mencari informasi permasalahan sosial kemasyarakatan dan mencari solusi sehingga dapat menjawab problematika kehidupan masyarakat.
2) Departemen hubungan masyarakat
a. Mencari informasi yang ada di internal maupun eksternal kampus.
b. Menjalin hubungan yang baik antar lembaga maupun masyarakat kampus.
c. Bertanggungjawab mengenai pengantaran surat baik internal maupun eksternal.
d. Mencari sponsor untuk menunjang kegiatan BEM.
e. Mengetahui perkebangan-perkembangan yang terjadi pada masyarakat.
7. Menteri Pendidikan
a. Memanfaatkan laboratorium dan perpustakaan untuk kegiatan pengembangan keilmuan mahasiswa.
b. Melaksanakan dialog-dialog (sharing) dalam upaya memajukan sistem pendidikan di kampus.
c. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mampu menunjang kapasitas keilmuan mahasiswa.
d. Mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kaderisasi, pengembangan organisasi, pembinaan skill, kemampuan minat dan bakat, keilmuan dan kepemimpinan mahasiswa.
e. Meningkatkan kepedulian dan kecintaan mahasiswa terhadap dunia pendidikan.
f. Bekerjasama dengan institusi dan lembaga kemahasiswaan dalam meningkatkan prestasi mahasiswa di bidang akademik.
1) Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di lingkungan lembaga kemahasiswaan.
b. Mengembangkan potensi dan prestasi akademik Mahasiswa.
c. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan pada diri Mahasiswa.
d. Membangun keseimbangan akademik dan organisasi pada Mahasiswa.
2) Departemen Minat dan Bakat dan Penalaran
a. Mengembangkan minat dan bakat Mahasiswa.
b. Meningkatkan prestasi Mahasiswa dibidang ilmiah, seni, olahraga, dan daya nalar.
c. Ikut berpartisipasi dan mendelegasikan mahasiswa untuk mengikuti lomba-lomba sesuai dengan potensi minat bakat dan penalaran.
3) Departemen pemberdayaan perempuan
a. Mengembangkan sumber daya mahasiswa dalam pemberdayaan perempuan.
b. Melakukan kegiatan dalam menumbuhkan jiwa kepemimpinan bagi kaum perempuan.
c. Melakukan sharing terhadap permasalahan kaum perempuan yang berkaitan dengan emansipasi dan gender.
BAB III
KOORDINASI PENGURUS
DAN TATA LAKSANA ORGANISASI
A. Sistem Koordinasi Intern Pengurus
1. Pengantar
Kepengurusan BEM tidak akan berjalan lancar tanpa adanya koordinasi, integrasi dan evaluasi yang sangat kuat. Untuk melaksanakan hal tersebut maka diturunkan dalam bentuk rapat, baik dilakukan dalam lingkup rapat Menteri, rapat departemen, rapat koordinasi, dan sebagainya.
2. Rapat
Rapat/pertemuan dapat digunakan sebagai wahana untuk mengukur, mengevaluasi kemajuan kerja selama masa kepengurusan.
a. Pimpinan Rapat
1) Rapat koordinasi dipimpin oleh Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Sekteraris.
2) Rapat Menteri dipimpin oleh Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Sekteraris.
3) Rapat Departemen dipimpin oleh Menteri.
4) Rapat Kepanitiaan dipimpin oleh Ketua Panitia, didampingi oleh, Menteri dan Departemen yang terkait.
b. Undangan Rapat
1) Undangan rapat koordinasi dibuat oleh Menteri Sekretaris yang ditandatangani oleh Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa.
2) Undangan Rapat Menteri dibuat oleh Menteri Sekretaris yang ditandatangani oleh Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa.
3) Undangan Rapat Departemen dibuat oleh Menteri Sekretaris yang di tandatangani oleh Menteri yang bersangkutan.
4) Undangan rapat kepanitiaan dibuat oleh Sekretaris Panitia dan diserahkan kepada humas untuk disebarkan kepada anggota panitia.
c. Waktu Pelaksanaan Rapat
1) Rapat koordinasi dipimpin oleh Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Sekretaris dilaksanakan 1 kali dalam dua Minggu.
2) Rapat Menteri dipimpin oleh Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Sekteraris dilaksanakan 1 kali dalam dua Minggu.
3) Rapat Departemen dipimpin oleh Menteri dilaksanakan 1 kali dalam dua Minggu.
4) Rapat Kepanitiaan dipimpin oleh Ketua Panitia, didampingi oleh, Menteri dan Departemen yang terkait dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
B. Waktu Kerja BEM
Waktu kerja BEM merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan rutinitas akademik. Oleh karena itu, aktivitas BEM dimulai pada :
Hari : Senin - Jum’at
Pukul : 08.00 - 20.00 Wita
C. Pernyataan Sikap
Pernyataan sikap dibuat bilamana dianggap perlu dalam rangka menyikapi berbagai permasalahan baik di dalam maupun di luar kampus. Ini dilakukan dalam rangka kepeduliaan BEM terhadap lingkungan di sekitar kampus maupun masyarakat dan juga eksistensi BEM. Pernyataan sikap dapat berupa :
1. Pernyataan tertulis (press release) yang ditandatangani oleh Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM Politani Pangkep.
2. Pernyataan tidak tertulis (press conference) yang disampaikan oleh Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM Politani Pangkep atau aktivis lain yang mendapat mandat dari Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM Politani Pangkep.
D. Punishment
Punishment merupakan bentuk sebuah sanksi yang diberikan kepada pengurus BEM. Punishment diberikan kepada yang :
1. Mangkir / tanpa ijin selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin.
2. Tidak hadir dalam rapat selama dua kali berturut-turut tanpa izin.
3. Pemberian punishment merupakan hak dari Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM Politani Pangkep yang tidak aktif berdasarkan hasil pantauan.
Bentuk-bentuk Punishment, berupa :
1. Selama tujuh hari berturut-turut tidak aktif tanpa izin akan dikenai sanksi berupa teguran secara lisan.
2. Apabila satu minggu setelah teguran lisan tersebut diabaikan, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis.
3. Apabila satu minggu setelah peringatan tertulis juga diabaikan, maka pengurus yang bersangkutan akan dinonaktifkan melalui mekanisme rapat koordinasi BEM.
4. Mekanisme penggantian pengurus (reshaffle) yang terkena sanksi merupakan hak Presiden atau Wakil Presiden Mahasiswa BEM Politani Pangkep yang di beri tahukan kepada pihak terkait serta lembaga yang mendelegasikan.


BAB IV
PENUTUP
Demikian Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini dibuat. Semoga dengan adanya GBHK ini semua kegiatan BEM Periode 2011-2012 dapat berjalan dengan baik. Segala aturan yang belum tercantum dalam GBHK Badan Eksekutif Mahasiswa akan diatur dikemudian hari dan semoga GBHK BEM Periode 2011-2012 ini digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kejayaan BEM.

1 komentar:

  1. Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    BalasHapus